Update DPPKA dan SKPD - 29-07-2009

29/07/2009 11:09

Informasi :

- Termin Belanja Langsung diperhitungkan PER KEGIATAN, sehingga jika ada penambahan jumlah, termasuk penambahan rekening baru dalam perubahan APBD, maka entrian Termin harus diperhitungkan Per Kegiatan, bukan senilai jumlah nilai yang bertambah.

- Termin Belanja Tidak Langsung dimasukkan per Rincian Objek.

- Cetak RKA-P untuk KPA, sudah dimunculkan Kolom Mengetahui kepala dinasnya. Demikian juga di DPPA.

 

Update untuk DPPKA, silakan download di sini.

Update untuk SKPD, klik di sini untuk download.